menurut pengumuman resmi dari Korlantas Polsi, sim C tidak bisa di gunakan untuk semua motor mulai mei 2016
hal tersebut seperti pernyataan pak Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin kepada detik ahad 10/1/16 yang merujuk pada peraturan terbaru soal SIM C yang tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015, nah info dalam surat tersebut adalah
- Penggolongan SIM C berlaku 1 mei 2016
- Paling telat 1 April 2016
- Waktu penggantian SIM bertingkat ini dalam periode Februari-April 2016
3 Golongan/ Tingkat SIM C terbary 2016 adalah
SIM C: untuk sepeda motor kurang dari 250 cc ( mungkin maksimal 249,9 cc )
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC ( 250 sampai 499,99 cc ? )
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas. ( 500-ribuan cc )
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC ( 250 sampai 499,99 cc ? )
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas. ( 500-ribuan cc )
menyuplik keterangan pak Komisioner Kompolnal Edi Hasibuan menyebutkan
tunggu saja info lengkapnya om, soal masalah penjenjangan sim sudah ane ceritakan duluHarus disosialisasikan betul-betul dan apakah sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak, agar tidak menjadi bahan penyimpangan petugas di lapangan,”C1 kan untuk 250-500 CC dan C2 untuk 500 CC ke atas, itu kan motor-motor gede harus dibedakan dengan SIM C polos, nah ini kan yang belum jelas berapa biayanya,Jangan sampai memberatkan masyarakat,
last, mogeher siap-siap.. mociler kayak ane ya C saja
semoga berguna gan
0 comments:
Post a Comment